BIOS DAN HAKI


Yang namanya Bios(Basic Input Output System) ...mungkin buat sebagian orang  se-olah2 sesuatu yang bisa bikin keder.tapi  emang ada benernya juga. karena beberapa temen ane staff di office depan hanya di suruh merubah urutan booting cd rom ajahsudah geleng2 kernyitkan dahi.
Seperti yang banyak orang tau, BIOS berisi kumpulan rutin-software yang memiliki fungsi utama sesuai dengan artinya dalam bahasa Indonesia yaitu : perangkat lunak/software sistem yang pertama kali menginisialisasi seluruh input dan output yang ada pada komputer pada saat tombol: di "ON", yang mengatur konfigurasi dasar dalam komputer seperti tanggal dan waktu, dan kemudian memberikan akses komunikasi pada tingkat low-level di antara komponen hardware. Sepertinya hampir 30 tahunan ( klo g salah) yang pualing lambat lompatan tekhnologinya ya Bios ini, liat ajah : processor dah nyampe multi Core, Memory/RAM dah DDR3 (VGA malah ddr5), Motherboard modern pun sudah banyak fitur keren yang cuman bisa membuat air ludah netes ..ngga mampu beli (muahall!!.hehe). tapi yang namanya Bios ...hya gituh2 ajah ..liat ajah warnanya klo ngga biru-putih ...hya paling banter dua warna. nah, sekarang saatnya :
Bagi anda yang senang untuk ngoprek komputer tentunya tahu tentang BIOS. Dalam kurun waktu yang tidak lama lagi maka kita harus bersiap-siap ucapkan selamat tinggal ...Say good bye and ..Hello  pada BIOS dan menyambut Teknologi baru inilah yang digadang-gadang bakal mengurangi waktu booting sebuah komputer secara drastis. Kabarnya, UEFI akan ditanamkan pada komputer generasi terbaru. Dengan teknologi ini, komputer bisa menyala hanya dalam hitungan detik. Usut punya usut, UEFI rupanya merupakan software yang dikembangkan dari BIOS juga.
Teknologi BIOS yang digunakan untuk boot up komputer sejak 1979  memang diakui masih lambat. Ini menjadi salah satu alasan mengapa komputer membutuhkan waktu lama saat pertama kali dinyalakan. Sebaliknya UEFI, dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan komputer modern dan segera menjadi teknologi terkemuka yang hadir di banyak komputer. Dan jangan lupa, UEFI memungkinkan komputer hidup dan mati hanya beberapa detik saja.nice khan? hehe
..sebenarnya sudah sejak lama para ahli memikirkan pengganti sistem BIOS yang telah lama digunakan pada komputer IBM PC kompatibel. Keterbatasan pada sistem BIOS dipandang sebagai hal yang tidak dapat diterima untuk platform server Itanium yang lebih besar. Upaya untuk mengatasi masalah ini pada awalnya disebut Intel Boot Inisiatif dan kemudian berganti nama menjadi EFI. Spesifikasi EFI awalnya dikembangkan oleh Intel dan telah dikelola pada tanggal 25 Juli 2005 oleh Unified EFI Forum sebagai Unified Extensible Firmware Interface (UEFI). Sebuah motivasi yang melatar belakangi pengembangan UEFI ini datang di kurun waktu  selama perkembangan awal ntel-HP Itanium pada pertengahan 1990.
biasanya, perkembangan  tekhnologi awal ke generasi yang lebih baru ... memboyong beragam fitur dan kelebihan plus kemudahan tentunya, why? yang jelas Interface yang didefinisikan oleh uEFI-Bios meliputi table data yang berisi informasi platform,boot dan runtime services yang tersedia untuk OS loader dan OS. Beberapa keuntungan teknis yang diberikan UEFI antara lain :
    = Kompatibel dengan sistem operasi yang hanya mendukung BIOS
    = Kemampuan untuk boot dari harddisk besar (diatas 2 tera)
    = CPU-independetn architecture
    = CPU-independent driver
    = Flexible dengan Pre-OS environment
    = Desain yang modular
Beberapa perangkat tambahan yang ada pada PC BIOS seperti ACPI (Advanced Configuration and power Interface) dan SMBIOS (System Management BIOS) juga hadir dalam UEFI.
* Untuk dukungan Disk,selain skema partisi disk standar yang menggunakan Master Boot record (MBR), UEFI menambahkan dukungan untuk skema baru GUID partition Table (GPT). GPT tidak mengalami keterbatasan seperti halnya MBR. MBR memiliki keterbatasan dalam jumlah dan ukuran partisi disk <sampai 4 partisi per disk, dengan ukuran hingga lebih 2,2 TB (Terabyte per partisi)>. GPT memungkinkan untuk disk maksimum dengan ukutan partisi 9,4 ZB (Zettabyte)
* Sistem Operasi, Sistem operasi yang mendukung boot dari UEFI disebut sebagai UEFI-aware OS. Istilah boot dari UEFI berarti sistem langsung boot menggunakan UEFI OS loader yang tersimpan dalam media penyimpanan (ROM). Lokasi default untuk OS loader adalah \EFI\BOOT\[Architecture Name]\boot[architecture nam].efi dimana contoh nama arsitektur tersebut adalah ia32, x64 atau IA64. Beberapa vendor OS mungkin memiliki OS loader tersendiri. Mereka dapat mengubah lokasi default boot tersebut. Beberapa jenis OS yang telah menggunakan sistem UEFI antara lain :
    = Linux sejak awal 2000
    = HP-UX sejak tahun 2002
    = HP OpenVMS sejak Desember 2003
    = MAC OS dari Apple
    = Versi Itanium Windows 2000 (Adavnced Server Limited Edition dan Datacenter Server Limited Edition), Windows Server2003 untuk IA64, Windows XP 64-bit edition, Windows 2000 Advanced Server Limited Edition, Windows Server 2008 dan Windows Vista Service Pack 1.

* Kemudahan lainnya,
    = Pengelolaan yang lebih untuk multiple computer di pusat data, termasuk manajemen jarak jauh, lebih mudah bagi   administrator karena dukungan yang lebih baik untuk protokol jaringan dasar.
    = Tidak lagi memerlukan periferal yang hanya dihubungkan ke port khusus.
    = Proses startup yang lebih cepat dibandingkan yang ada sekarang (bios pada umumnya :25-30 detik) meskipun masih terasa Lemoy kata para ahli.
    = karena UEFI sudah mendukung GOP (Graphic Outputs Protocol). GOP menggantikan VESA dengan video buffer sederhana yang    dapat mendukung berbagai resolusi. Dengan teknologi ini, UEFI dapat diakses dengan menggunakan mouse bahkan dukungan    touch screen. termasuk Internetan tanpa hrs masuk OS utama dan pake modem tentunya.








Sejarah dan Perkembangan BIOS (Basic Input Output System)
BIOS, singkatan dari Basic Input Output System, dalam sistem komputer IBM PC atau kompatibelnya (komputer yang berbasis keluarga prosesor Intel x86) merujuk kepada kumpulan rutin perangkat lunak yang mampu melakukan hal-hal berikut:
1.        Inisialisasi (penyalaan) serta pengujian terhadap perangkat keras (dalam proses yang disebut dengan Power On Self Test, POST)
2.       Memuat dan menjalankan sistem operasi
3.       Mengatur beberapa konfigurasi dasar dalam komputer (tanggal, waktu, konfigurasi media penyimpanan, konfigurasi proses booting, kinerja, serta kestabilan komputer)
4.       Membantu sistem operasi dan aplikasi dalam proses pengaturan perangkat keras dengan menggunakan BIOS Runtime Services.
BIOS menyediakan antarmuka komunikasi tingkat rendah, dan dapat mengendalikan banyak jenis perangkat keras (seperti keyboard). Karena kedekatannya dengan perangkat keras, BIOS umumnya dibuat dengan menggunakan bahasa rakitan (assembly) yang digunakan oleh mesin yang bersangkutan.
Istilah BIOS pertama kali muncul dalam sistem operasi CP/M, yang merupakan bagian dari CP/M yang dimuat pada saat proses booting dimulai yang berhadapan secara langsung dengan perangkat keras (beberapa mesin yang menjalankan CP/M memiliki boot loader sederhana dalam ROM). Kebanyakan versi DOS memiliki sebuah berkas yang disebut "IBMBIO.COM" (IBM PC-DOS) atau "IO.SYS" (MS-DOS) yang berfungsi sama seperti halnya CP/M disk BIOS.
Kata BIOS juga dapat diartikan sebagai "kehidupan" dalam tulisan Yunani (Βίος).
Komponen BIOS
Dalam BIOS, terdapat beberapa komponen dasar, yakni sebagai berikut:
Contoh dari CMOS Setup (Phoenix BIOS)
·         Program BIOS Setup yang memungkinkan pengguna untuk mengubah konfigurasi komputer (tipe harddisk, disk drive, manajemen daya listrik, kinerja komputer, dll) sesuai keinginan. BIOS menyembunyikan detail-detail cara pengaksesan perangkat keras yang cukup rumit apabila dilakukan secara langsung.
·         Driver untuk perangkat-perangkat keras dasar, seperti video adapterperangkat input,prosesor, dan beberapa perangkat lainnya untuk sistem operasi dasar 16-bit (dalam hal ini adalah keluarga DOS).
·         Program bootstraper utama yang memungkinkan komputer dapat melakukan proses bootingke dalam sistem operasi yang terpasang.




Phoenix BIOS
kode beep untuk PHOENIX BIOS

Error Message
Descriptions
1 Panjang, 2 Pendek
VGA Error
VGA tidak terdeteksii, atau tidak tertancap dengan benar pada slotnya.
Beep terus menerus
Memory Error
Masalah terdapa pada memory utama.
Beep keras pada saat kondisi jalan
CPU Overheating
Temperatur CPU terlalu tinggi.
1 panjang 3 pendek
Memory Video bad
VGA tak terdeteksi
Beep tingi-rendah berulang
CPU
CPU tidak terdeteksi atau tidak terpasang dengan benar.

ROM dan NVRAM
BIOS juga sering disebut sebagai ROM BIOS karena pada awalnya BIOS disimpan dalam chipmemori hanya baca (ROM) dalam motherboard. Mengapa disimpan di dalam ROM, adalah agar BIOS dapat dieksekusi pada waktu komputer dinyalakan, tanpa harus menunggu untuk menyalakan perangkat media penyipanan terlebih dahulu (yang memakan waktu lama). BIOS dalam komputer PC modern disimpan dalam chip ROM yang dapat ditulisi ulang secara elektrikatau Flash ROM. Karena itulah, sekarang sebutan Flash BIOS lebih populer dibandingkan denganROM BIOS. Berikut ini adalah beberapa chip ROM yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BIOS.
Tampilan yang dikeluarkan oleh BIOS saat NVRAM mengalami kerusakan atau saat baterai litiumCR-2032 habis dayanya atau dicabut dari slotnya
Meskipun BIOS disimpan dalam memori hanya baca, konfigurasi BIOS tidak disimpan dalam ROM, (hal ini disebabkan oleh sifat ROM yang statis) melainkan sebuah chip terpisah yang disebut sebagai Real-time clock (RTC), yang berupa sebuah Non-Volatile Random Access Memory(NVRAM). NVRAM juga sering disebut sebagai Complimentary Metal-Oxide Random Access Memory (CMOS RAM), karena menggunakan metode pembuatan CMOS. Karena menggunakan metode pembuatan CMOS, NVRAM membutuhkan daya yang sangat kecil agar dapat bekerja. Meskipun disebut non-volatile, NVRAM sebenarnya merupakan sebuah chip yang volatile, sehingga data yang tersimpan di dalamnya dapat terhapus dengan mudah jika daya listrik yang menghidupinya terputus. Oleh karena itu, NVRAM "dihidupi" oleh sebuah baterai (mirip bateraikalkulator atau jam) dengan bahan Litium dengan seri CR-2032. Sebuah baterai Litium CR-2032 dapat menghidupi NVRAM selama tiga hingga lima tahun. Jika daya dalam baterai habis, atau daya yang disuplainya terputus (akibat dicabut dari slotnya), maka semua konfigurasi akan dikembalikan ke kondisi standar, sesuai ketika BIOS tersebut diprogram oleh pabrikan. BIOS umumnya memberikan laporan CMOS Checksum Error atau NVRAM Checksum Error.
Pembuat BIOS
Saat ini, ada beberapa perusahaan penyedia BIOS, yakni sebagai berikut:
·         Award Software, yang meluncurkan Award BIOS, Award Modular BIOS, dan Award Medallion BIOS
·         Phoenix Technologies, yang meluncurkan Phoenix BIOS, dan setelah melakukan merjer dengan Award Software, meluncurkan Phoenix-Award BIOS.
·         American Megatrends Incorporated (AMI) yang merilis AMI BIOS, dan AMI WinBIOS.
·         Microids Research
·         Para OEM (Original Equipment Manufacturer), seperti Hewlett-Packard/CompaqIBM/Lenovo,Dell Computer, dan OEM-OEM lainnya.
Update BIOS
BIOS kadang-kadang juga disebut sebagai firmware karena merupakan sebuah perangkat lunakyang disimpan dalam media penyimpanan yang bersifat hanya-baca. Hal ini benar adanya, karena memang sebelum tahun 1995, BIOS selalu disimpan dalam media penyimpanan yang tidak dapat diubah. Seiring dengan semakin kompleksnya sebuah sistem komputer , maka BIOS pun kemudian disimpan dalam EEPROM atau Flash memory yang dapat diubah oleh pengguna, sehingga dapat di-upgrade (untuk mendukung prosesor yang baru muncul, adanya bug yang mengganggu kinerja atau alasan lainnya). Meskipun demikian, proses update BIOS yang tidak benar (akibat dieksekusi secara tidak benar atau ada hal yang mengganggu saat proses upgrade dilaksanakan) dapat mengakibatkan motherboard mati mendadak, sehingga komputer pun tidak dapat digunakan karena perangkat yang mampu melakukan proses booting (BIOS) sudah tidak ada atau mengalami kerusakan.
Oleh karena itu, untuk menghindari kerusakan (korupsi) terhadap BIOS, beberapa motherboardmemiliki BIOS cadangan . Selain itu, kebanyakan BIOS juga memiliki sebuah region dalam EEPROM/Flash memory yang tidak dapat di-upgrade, yang disebut sebagai "Boot Block". Boot block selalu dieksekusi pertama kali pada saat komputer dinyalakan. Kode ini dapat melakukan verifikasi terhadap BIOS, bahwa kode BIOS keseluruhan masih berada dalam keadaan baik-baik saja (dengan menggunakan metode pengecekan kesalahan seperti checksumCRChash dan lainnya) sebelum mengeksekusi BIOS. Jika boot block mendeteksi bahwa BIOS ternyata rusak, maka boot block akan meminta pengguna untuk melakukan pemrograman BIOS kembali dengan menggunakan floppy disk yang berisi program flash memory programmer dan image BIOS yang sama atau lebih baik. Pembuat motherboard sering merilis update BIOS untuk menambah kemampuan produk mereka atau menghilangkan beberapa bug yang mengganggu.
Masa depan BIOS
BIOS telah lama digunakan dalam industri PC, yakni semenjak IBM PC dirilis pada tanggal 21 Agustus 1981. Karena BIOS masih berjalan pada modus real (real-mode) yang lambat, maka para desainer PC bersepakat untuk mengganti BIOS dengan yang lebih baik dari BIOS yaitu EFI(Extensible Firmware Interface) yang diturunkan dari arsitektur IA-64 (Itanium).
Fungsi Bios
Lalu apa fungsi Bios? Fungsi Bios adalah memberikan instruksi power-on self test (POST). Bios akan memastikan bahwa komputer memiliki semua bagian yang diperlukan dan fungsi yang diperlukan untuk mulai startup, seperti penggunaan memori, keyboard dan bagian lain. Jika kesalahan yang terdeteksi pada saat tes, BIOS memerintahkan komputer untuk memberikan kode yang mengungkapkan masalah. Kode Kesalahan biasanya serangkaian beep terdengar lama setelah startup.
Description: pengertian bios
Pengertian Bios
BIOS juga bekerja untuk memberikan komputer informasi dasar tentang bagaimana berinteraksi dengan beberapa komponen penting, seperti generate serta memori, yang akan perlu untuk memuat sistem operasi. Setelah petunjuk dasar telah dimuat serta self-test telah berlalu, komputer mampu melanjutkan dengan memuat system operasi dari salah satu generate terpasang.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
                Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Sejarah, latar belakang dan Landasan Haki
                 Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
                 Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
                  Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :
1. TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaa
tan yang bersifat memaksa tanpa reservation
3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat de
ngan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang
bersifat retributif.
                Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
               Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan dalam perundang-undangan.
HaKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. 
  
               Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 -------> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987------ > UU No 12 Tahun 1992------> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
              Apakah pemberlakuan HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap Negara-negara maju yang berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
1. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun
pidana dengan masyarakat umum.
3. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya
dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4. pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
Empat jenis utama dari HAKI adalah:
• Hak cipta (copyright)
• Paten (patent)
• Merk dagang (trademark)
• Rahasia dagang (trade secret)
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:
. Hak 1Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang